Satondanews.com
Terduga Bandar Narkoba Berinisial Jfkr alias Ijul (33 tahun) berhasil ditangkap tim operasional Reskrim Narkoba Polres Dompu pada Kamis, (23/9/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Ijul ditangkap di rumah Mri, warga lingkungan Karijawa Utara RT/RW 005/002 Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Ijul ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU. Ramli, SH, menyebutkan terduga pelaku merupakan warga lingkungan Karijawa baru, RT/RW : 013/005, Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu.
Dari penggeledahan yang dilakukan pada dini hari tersebut,kata Ramli turut disaksikan oleh Lurah Karijawa dan masyarakat lainnya, dalam penangkapan itu Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 6 (enam) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu. 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 3 (tiga) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu. 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Barang bukti lain yang diamankan, 1 (satu) bundel plastik klip transparan. 1 (satu) buah kartu tanda pengenal (KTP). 1 (satu) buah buku tabungan bank mandiri syariah dan
-1 (satu) buah buku tabungan bank BNI.
“Total keseluruhan barang bukti shabu-shabu yang diamankan yaitu, Berat brutto : 4.96 Gram Berat netto : 0.53 Gram,”ungkapnya
Kasat Narkoba juga menceritakan kronologis penangkapanya, dimana info awalnya berdasarkan laporan dan informasi bahwa di lokasi tersebut warga mengaku sangat resah terhadap peredaran narkotika di wilayah itu, dimana ada seorang laki-laki berinisial Jfkr alias Ijul viral di medsos menginap di kelurahan Karijawa.
Menindak lanjuti informasi tersebut, KBO Satresnarkoba Ipda. Agustamin S.H, menelpon Katim opsnal Ipda. Rahmadun Siswadi S.H, untuk segera mengumpulkan anggota, selanjutnya team langsung melakukan upaya penangkapan terhadap Jfkr Alias Ijul.
Pada saat dilakukan upaya penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti, 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisi 6 (enam) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisi 3 (tiga) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu didalam Closed WC dan tersangkut di pipa saluran pembuangan.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi. Sementara barang bukti yang dibuang tersebut berhasil dikeluarkan di pipa pembuangan wc tersebut. Selain itu didalam rumah ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kartu tanda pengenal (KTP). 1 (satu) buah buku tabungan bank mandiri syariah, 1 (satu) buah buku tabungan bank BNI.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut team opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu.(SN/F).