Satondanews.com
Satuan reskrim Narkoba Polres Dompu menemukan barang bukti narkoba dan 3 butir peluru aktif dirumah Ht alias Triping (31) warga lingkungan Salama, Kelurahan Bada Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Sabtu (10/10/2021) sekitar pukul 20.55 wita.
“Triping ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dirumahnya, ”kata Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Ramli,SH.
Penangkapan terhadap pelaku, kata Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH, disaksikan Bripka Muhammad Kadafi, Briptu Muhammad Fardin Anpratana, Syarifudin dan Ermansyah Warga Kelurahan Bada.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan kata Iptu Ramli, dari terduga pelaku yakni 1 (buah kotak korek api yang di dalamnya berisi 2 gulung plastik klip transaparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus menggunakan tisu lakban warna transaparan.
Juga ikut diamankan 2 unit HP, 1 buah tas pinggang warna hitam, uang tunai Rp. 1.039.000,00-(Satu juta Tiga puluh sembilan ribu rupiah), 2 buah gunting, 3 gulung lakban, 3 buah korek api, 1 buah jarum, 3 butir peluru aktif, 4 buah sedotan yang sudah di modif, 1 buah botol tutupannya sudah di modif.
Total keseluruhan barang bukti shabu-shabu
Berat brutto : 2.30 Gram. Berat netto : 1.28 Gram. Adapun kronologis penangkapan kata Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli SH, yakni berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, lingkungan Selama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Bahwa ada seorang laki-laki yang sedang menunggu pelanggan dipinggir jalan Bayangkari Lintas Pelita di Lingkungan. Selama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Berdasarkan ciri-ciri yang sudah di kantongi Tim Opsnal yang di pimpin oleh tim Opsnal Ipda Rahmadun Siswandi SH, yang langsung menyisir di sekitar jalan yang dicurigai.
Setalah di lakukan penyisiran kata Ramli team Opsnal melihat seorang laki-laki seperti yang sudah di kantongi identitasnya tersebut benar sedang menunggu pelanggan, pada saat di lakukan upaya penangkapan terduga tersebut berusaha membuang 1 buah kotak korek api, selanjutnya tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan di TKP 1.
Dari hasil penggeledahan papar Iptu Ramli di badan terduga di temukan 2 unit HP. 1 buah tas pinggang warna hitam. Uang tunai Rp. 1.039.000,00-(Satu juta Tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Selanjutnya kata Ramli, ikut diamanakan 1 buah kotak korek api yang ternyata di dalamnya berisi 2 Gulung plastik klip transaparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus menggunakan tisu di lilit menggunakan lakban warna transaparan, selanjunya tim melakukan pengembangan di rumahnya TKP 2 dari hasil penggeledahan di temukan 2 buah gunting, 3 gulung lakban, buah korek api, 1 buah jarum, 3 butir peluru aktif 4 buah sedotan yang sudah di modif,1 buah botol tutupannya sudah di modif.
Guna proses penyidikan kata Kasat Narkoba Polres Dompu ini, team opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu.(SN/a).