Satondanews.com
Seorang siswi kelas 5 SD dicabuli kakek tirinya berinsial M (56). Kasus pencabulan terkuak lantaran ibu korban memergoki M yang sedang mencabuli korban didalam kamar.
Kejadian berawal pada Rabu, (27/10/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu M (56) mencoba mencabuli korban. M mencoba memaksa kornan membuka setengah celananya dan berusaha mencium bibir korban. M kemudian membuka paksa celana korban. Setelah itu, pelaku menarik paksa tangan korban agar memegang kemaluan pelaku, namun Bunga menolak.
“Saat pelaku beraksi, korban berusaha melawan dengan menarik kakinya, akan tetapi si pelaku malah menindih kaki Bunga dan mengancam agar Bunga tidak bercerita kepada ibunya, “kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K, Kamis (18/11/2021).
Dikatakan Kadek, saat kejadian pencabulan ibu korban memergokinya dari jendela kamar. Mengetahui kelakuan bejat kakek tiri korban itu, ibu korban mendobrak paksa kamar dan berteriak.
Pasca kejadian itu, ibu korban melaporkan kasus pencabulan ke Polresta Mataram. Dari pengakuan pelaku, sejak orang tua korban bercerai, korban tinggal satu atap bersama pelaku di Dusun Dasan Bara, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
“Dari keterangan pelaku, korban sudah dicabuli selama satu tahun, ”kata Kadek Adi.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku ditahan di Rutan Polresta Mataram dan akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.(SN/hen).