Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menetapkan tersangka terhadap SS mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Dompu. Selain SS penyidik Kejari Dompu juga menahan dua tersangka lainya, yakni, Hi mantan Kabid di Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Y.
Ketiganya ditahan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor Kejari Dompu, Senin (17/7/2023) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, DR, M. Carel W,SH,MH dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Dompu menetapkan 3 orang tersangka mereka adalah SS selaku pengguna anggaran serta HI sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y alias S sebagai pelaksana kegiatan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat Meteorologi lengkap dengan sarana dan prasarana lainya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan tahun anggaran 2018.
Dijelaskanya, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp, 398.170,900.
”Setelah kita evaluasi, kami simpulkan yang bersangkutan diduga terlibat didalam peristiwa tindak pidana korupsi pengadaan alat meteorology tahun anggaran 2018, “kata Kajari Dompu.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Dompu dan Rutan Polres Dompu.
Atas perbuatan para tersangka melanggara Primair pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, SS mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Dompu ditemui saat dibawa ke mobil tahanan mengatakan, bahwa proyek pengadaan alat Meteorologi itu dari awal sudah berjalan sesuai aturan dan telah dikawal oleh tim TP4D. Dimana tim TP4D itu termasuk Kejari Dompu.
SS juga mengatakan, bahwa kerugian Negara atas pengadaan alat Meteorologi itu sudah dikembalikanya, kendati bukti fisik dari hasil LHP Inspektorat belum diterimanya.
Lagi-lagi SS mengatakan, bahwa dirinya menjadi target dalam kasus itu, namun demikian dirinya yakin dan percaya bahwa kebenaran dalam kasus itu akan terungkap, walaupun harus berdarah-darah menggapainya.
“Saya punya keyakinan kalau kebenaran kasus ini akan terungkap, “ungkapnya.(Rf)