Dompu,www.satondanews.com
Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, menggelar rapat Konsultasi Publik (KP) I untuk tahap “Fakta & Analisis” sehubungan dengan Penyusunan Materi Teknis Revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Dompu Tahun 2011 – 2031. Kegiatan itu digelar,Selasa (29/8/2023).
Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Kepala Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu Drs. H. Gaziamansyuri, M. Ap didampingi Kabid Fisik dan Prasarana David, ST., MT.
Turut hadir dalam kegiatan dimaksud Direktur dan Tenaga Ahli CV. Adi Cipta Konsultan, para kepala Dinas atau yang mewakili, Kepala BPS, Kabag. Administrasi Pembangunan, Kabag Ekonomi Setda Dompu, para Kabid Lingkup Bappeda & Litbang, Akademisi dari STKIP YAPIS Dompu yakni Dr. Dodo Kurniawan, SE.,ME, dan Dr. Muhdar, S.Pd., M.Pd serta undangan lainnya.
Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu,Drs,H Gaziamansyuri M.Ap menyampaikan, penyusunan materi teknis Revisi RTRW Kabupaten Dompu 2011 – 2023 dilaksanakan oleh CV. Adi Cipta Konsultan – Mataram dengan masa pelaksanaan kontrak sampai dengan akhir November 2023.

Proses penyusunan merujuk pada Permen ATR/Kepala BPN RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.
“Alhamdulillah progres CV. Adi Cipta Konsultan – Mataram telah menyelesaikan tahapan Fakta dan Analisis,”bebernya.
Gaziamansyuri juga menyampaikan bahwa hasil kegiatan pengolahan data dan analisis ini akan menjadi bahan untuk menyusun alternatif konsep rencana, dan akan didokumentasikan dalam buku fakta dan analisis.
“Secara substansi kegiatan rapat KP untuk menghimpun sumbangsih pemikiran konstruktif dari segenap unsur terutama yang memiliki kepakaran yang relevan, dan mengharapkan koreksi, masukan dan saran yang membangun agar kiranya hasil analisis yang dihasilkan lebih mendalam, komprehensif dan berkualitas,”ujarnya.
Lebih lanjut Kepala Bappeda & Litbang mengharapkan agar tahapan “Fakta & Analisis” selajutnya yang tersisa dapat dilaksanakan dengan cermat dan sesuai regulasi yang ada.
Oleh karena itu, diharapkan peran serta aktif dari berbagai elemen sehingga menghasilkan dokumen RTRW Kabupaten Dompu yang tetap relevan, hingga 20 tahun yang akan datang.(Rif/adv).