Plt Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, H Burhan SH mengatakan, DRRPA merupakan model Desa yang dikembangkan oleh Kementrian PPPA RI untuk dapat menjawab 5 (lima) arahan Presiden RI yang dimulai dari tingkat desa.
Lima arahan Presiden RI yang dimula dari tingkat Desa , yakni, Peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender, Peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/ pendidikan anak, Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Penurunan pekerja anak, dan Pencegahan perkawinan anak.
“Selain untuk mewujudkan 5 arahan Presiden, DRPPA juga diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender, serta meningkatkan peran aktif perempuan terutama dalam bidang politik, pengambilan keputusan, dan ekonomi, “katanya.
Disampaikan pula, DRPPA memiliki 10 Indikator yang harus dipenuhi antara lain, Adanya Pengorganisasian perempuan dan anak di desa, Tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak, Tersedianya Peraturan Desa tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
Tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan asset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Desa, Presentase keterwakilan perempuan di Pemerintah Desa, Lembaga Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Persentase perempuan wirausaha di desa utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan, Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik yang berbasis hak anak, Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO); Tidak ada pekerja anak; dan Tidak ada yang menikah di bawah usia 19 tahun (tidak ada perkawinan anak).
Lebih lanjut Burhan menguraikan, launching DRPPA ini diharapakan dapat mewujudkan, Terintegrasinya pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak-hak anak dalam tata kelola pembangunan Desa/Kelurahan dan yang kemudian menjadi epicentrum baru bagi pembangunan yang berbasis kesetaraan gender serta perlindungan hak perempuan dan anak.
Terwujudnya Pembangunan dan pemberdayaan desa yang menyeluruh dan berkelanjutan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan monitoring secara berkelanjutan, Terwujudnya Implementasi pembangunan perspektif gender dalam rangka akselerasi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa melalui prinsip no one lift behind.
“Terbentuknya desa model PAAREDI melalui sosialisasi pembinaan secara berjenjang dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan hak anak; dan Terciptanya desa yang bersih dari narkoba.(Rif/adv)