DOMPU,Satondanews
Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil menciduk tiga pria yang diduga hendak bertransaksi Narkotika jenis sabu- sabu, Selasa (26/01/21) malam sekitar pukul 21.00 wita, di dalam sebuah salon kecantikan (Salon bobi) Dusun Terawang, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Tiga pria yang diamankan AH (28) warga Dusun Nggaro Nae Desa Tanju dan SF (41) warga Dusun Suka Maju Desa Tente warga Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Sedangkan satu rekannya yang lain yaitu JR (24) warga di Dusun Tolo oi, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos yang dihubungi melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah membenarkan penangkapan itu.
“Tadi malam kami telah mengamankan tiga pria beserta barang bukti, kuat dugaan kami ketiganya hendak bertransaksi Narkoba”,kata Kasat Narkoba.
Dia juga mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi yang dihimpun anggota bahwa di salon tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi Narkoba, atas informasi itu Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki lebih lanjut.
Atas informasi itu, anggota memantau aktifitas di salon tersebut, anggota mencurigai 3 pria yang masuk bersamaan ke dalam salon, setelah memastikan ketiganya berada di dalam salon, anggota menghampiri dan memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Sebelum dilakukan penggeledahan anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas.
Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 3 klip transparan yang diduga jenis sabu sabu dalam kantong jaket AH yang masing masing seberat 3,35 , 3,31, 0,33. Total berat barang bukti 6,99 gram. Selain itu, anggota juga mengamankan dua unit Handphone dan satu unit Sepeda motor Honda Vario selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu.
Kepada ketiganya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(SN/a).