Satondanews.com
Brigadir Zytho Faudzul Arezhar, (34), Anggota Polisi Sektor (Polsek) Pekat Polres Dompu ditikam. Identitas pelaku penikaman diketahui bernama Swandi alias Ambo (28) warga Dusun Safahu Desa Doropeti Kecamatan Pekat. Selain anggota polisi satu orang warga bernama Efendi alias Uba Fendi (40) ikut menjadi korban penikaman pelaku.
Kasus penganiayaan terhadap anggota Polisi di Dompu bukan yang pertama terjadi, sebelumnya pada pekan lalu, kepala SPKT Polsek Manggelewa berinisial S jadi korban pengeroyokan sekelompok pemuda yang lagi pesta miras.
Kapolsek Pekat melalui Kasi Humas, IPDA. Ahmad Marzuki, mengatakan, korban penikaman, Brigadir Zytho Faudzul Arezhar, (34) terpaksa dilarikan ke Puskesmas Calabai II di Nangakara karena mengalami tusukan dibagian badan.
Kasus penikaman ini kata Marzuki terjadi pada Kamis (21/2021) sekitar pukul 17.40 wita, bertempat di Lapangan Umum Desa Sori Tatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
Pada saat itu korban tengah melaksanakan Pengamanan kegiatan Pertandingan Semi Final antara Klub Kawinda FC (Tambora Bima) melawan Klub Soritatanga FC dan terjadi keributan antara suporter kedua club yang bertanding.
Melihat keributan tersebut korban yang bertugas melaksanakan pengamanan langsung berusaha mengamankan keributan tersebut namun oleh terduga pelaku Swandi Alias Ambo melakukan penyerangan terhadap korban, tidak lama setelah pelaku melakukan penyerangan terhadap anggota polisi, selanjutnya pelaku kembali melakukan penyerangan terhadap seorang warga masyarakat Efendi yang saat itu juga membantu anggota Polri mengamankan keributan.Setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku langsung melarikan diri.
“Akibat kejadian penyerangan yang dilakukan pelaku, korban Brigadir Zytho Fauzul Arezhar mengalami luka tusuk pada bagian telapak tangan kanan sedangkan korban warga masyarakat Efendi mengalami luka pada bagian pergelangan tangan kanan, selanjutnya kedua korban dibawa oleh dua orang anggota Polsek Pekat yang ikut melaksanakan pengamanan ke Puskesmas Calabai II Desa Nangakara untuk dilakukan perawatan.
Pelaku penikaman saat ini masih dalam pengejaran, polisi meminta keluarga terduga pelaku agar memberikan informasi tentang keberadaan pelaku.
Terhadap kasus ini, pelaku dikenakan
Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dan UU
No.12/DRT 1951.(SN/Rif)