Dompu,www.satondanews.com
Kabupaten Dompu, Provinsi NTB berhasil menurunkan angka stunting dari 12,09% pada bulan Februari 2023 menjadi 10,89% pada bulan Agustus 2023. Dengan pencapaian itu, Kabupaten Dompu berada di posisi ketiga dalam percepatan penurunan stunting di Provinsi Nusa Tenggara Barat setelah KSB dan Kabupaten Sumbawa
“Alhamdulillah kita sudah berhasil menurunkan angka stunting sampai 10,89% hasil pengukuran bulan Agustus 2023 ini,” kata Wabup Dompu, H Syahrul Parsan ST,MT
yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Kabupaten Dompu saat membuka Rapat Koordinasi Diseminasi dan Publikasi Data Stunting yang digelar di Cafe Laberka, Selasa (19/9/2023).

Menurut Wabup, kendati ada penurunan angka Stunting, namun kita tidak boleh merasa berpuas diri meski angka tersebut jauh di bawah standar nasional yang menargetkan 14%. Namun dengan pencapaian itu justru harus semakin bekerja keras untuk mencapai angka zero stunting (nol stunting).
“Yang harus terus kita lakukan saat ini, bagaimana semua OPD laksanakan sesuai tupoksi masing-masing agar kita menuju Zero stunting di Kabupaten Dompu, “katanya.
Wabup juga menjelaskan, bahwa persentase 10,89% itu berdasarkan data by name by adress menunjukkan masih ada 2.276 balita yang dikategorikan stunting. 564 di antaranya pendek dan 1.712 balita sangat pendek. Semua itu membutuhkan kerja sama secara terintegrasi semua OPD dan instansi terkait untuk mengatasi dan menanganinya.
Karenanya, diminta kepada semua OPD tidak terkecuali, untuk betul-betul bekerja sama dan sama-sama bekerja sesuai tupoksi masing-masing. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantantauan hingga pelaporan. Nanti kami melakukan monitoring dan evaluasi apa yang sudah dilakukan dan akan dilakukan sejauhmana capaiannya,” urainya.
Lanjutnya, program percepatan penurunan stunting ini adalah program nasional yang terintegrasi. Artinya membutuhkan kerja bersama dan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing untuk mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan.
Wabup juga menekankan kepada seluruh Kepala Desa untuk mengalokasikan Dana Desa untuk program percepatan penurunan stunting ini. Karena sudah ada Perbup yang mengatur tentang itu.(Rif/ad).