Satondanews.com
Seorang pria di Dompu berinisial N (33), diduga melakukan pencabulan kepada seorang anak berinisial S (12). Korban diduga dicabuli dirumahnya,Sabtu (4/9/2021) pagi sekitar pukul 08.00 wita.
Pelaku pencabulan merupakan warga Dusun Fo,o Rombo Desa Riwo Kecamatan Woja,Kabupaten Dompu. Pelaku ditangkap Senin (6/9/2021).
Kapolres Dompu melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Marzuki mengatakan, kasus pencabulan terjadi pada hari Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 08.00 wita. Saat itu korban S (12) masuk ke rumahnya untuk mengambil buku. Saat korban ingin keluar tiba-tiba pelaku masuk dan langsung mencium pipi, bibir dan memegang payudara korban.
“Karena diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku sehingga korban melapor ke Polres Dompu,” ujar Marzuki Rabu (8/9/2021).
Menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, SPKT melakukan kordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel untuk ditangani di Polres Dompu Unit TPA
“Selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan tim puma melakukan penangkapan pelaku” kata Marzuki.
Setelah mengetahui pelaku, tim puma yang terjun ke alamat terduga pelaku N yang berada di dusun Fo,o Rombo Desa Riwo, berhasil mengamankan palaku dan langsung digelandang ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. (SN/h).