DOMPU,Satondanews
Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu mengamankan seorang Pria berinisial AR alias Bronjo (47 tahun). Pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial KM (8 Tahun), Sabtu,(14/11/2020) sekitar pukul 15.00.
Aksi pencabulan dilakukan di Kios/rumah orang tua korban, di Dusun Makmur Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa.
Kronologis kasus pencabuan terbongkar ketika korban mengeluh dan merintih kesakitan saat buang air kecil pada ibunya. Korban mengatakan sakit pada alat vitalnya. Setelah ditanya oleh ibunya, korban menjelaskan bahwa ia telah dicabuli oleh AR dengan cara memasukkan jarinya ke dalam alat Vital korban.
Mengetahui itu, ibu korban kemudian memberitahukan kepada suaminya dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Manggelewa. Oleh pihak Polsek setempat mengarahkan pelapor untuk melaporkan ke Polres, yaitu Di Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Setelah kasus itu mencuat, kemudian warga mencari AR, namun pelaku tidak ditemukan di rumahnya. Warga yang emosi melampiaskan amarahnya dengan melakukan pengerusakan rumah AR.
Atas laporan orang tua korban, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K, kemudian memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AR.
Kemudian Tim Puma bersama anggota Polsek Manggelewa melakukan penyelidikan. Berkat kesigapan dan kerja cepat Tim Puma, AR alias Bronjo yang sempat kabur berhasil dibekuk pada minggu, (15/11/2020) sekitar pukul 20.00 wita di Dusun Kalate Desa Kempo Kecamatan Kempo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan pasal 289 KUH Pidana tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.(SN/a)