DOMPU,Satondanews
Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Dompu, seorang bapak berumur 51 tahun berinsial IL dibekuk aparat keamanan Polres Dompu karena diduga mencabuli anak usia 10 tahun.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SH, SIK melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah., Senin (23/11/2020) menyampaikan, kasus pencabulan terjadi pada Senin (16/11/2020) lalu di rumah pelaku di Lingkungan Doro Mpana Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu.
Berdasarkan keterangan korban,kata Hujaifah, saat itu, korban yang sekampung dengan pelaku, pulang sekolah dan melewati rumah IL. Melihat korban,pelaku memanggilnya, karena masih polos, korban langsung menuruti panggilan pelaku dan menghampirinya.
Ketika dihampiri korban, pelaku kemudian mulai melancarkan aksi bejatnya dengan merayu korban dengan menawarkan sejumlah uang.
“Kamu mau uang nggak, Korbanpun menjawab, iya mau. Kalau mau uang, ayo masuk ke dalam rumah,”kata Hujaifah mengutip keterangan korban.
Tak sampai disitu, setelah masuk ke dalam rumah, IL mengajaknya masuk ke kamar. Dengan penuh kepolosan, korban pun menuruti ajakan pelaku.
“Setelah di dalam kamar, pelaku menyuruh korban membuka celana dalamnya dan berbaring di atas kasur dan pelaku membuka celananya juga,”ungkap Hujaifah.
Hujaifah menambahkan, semua ajakan dan perintah pelaku dituruti korban. Didalam kamar pelaku berhasil menyetubuhi korban.
“Menurut cerita korban, saat itu korban sempat menangis karena sakit, namun bisa ditenangkan pelaku,” kata hujaifah menirukan cerita korban.
Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya itu, pelaku memakaikan kembali pakaian korban dan memberikan uang Rp10 ribu rupiah. Saat memberikan uang itu, pelaku berpesan agar korban tidak menceritakan pada orang lain.
Namun, karena tak tahan sakit pada alat vitalnya, korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya, pada hari Jum’at kemarin. Mendengar hal yang diceritakan anaknya, kemudian pihak keluarga melaporkan ke Mapolres Dompu Sabtu, (21/11/2020).
Mendapatkan laporan itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K., langsung memerintahkan Tim Puma untuk segera mengamankan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di depan rumahnya yang hendak mengendarai sepeda motor.
Pelaku selanjutnya di gelandang ke Mapolres Dompu, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan Pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 76E ayat jo pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atar UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.(NS/a).