Satondanews.com
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku Bandar judi togel. Ketiga terduga pelaku ini adalah IMAS alias Agus (37), MG alias Kocet (41) dan SO alias Titi (48). Ketiganya ditangkap di Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Sabtu (16/10/2021) sore.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., menyebutkan tiga terduga pelaku ini ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sedang berlangsung perjudian penjualan nomor togel.
“Puma Polres Kota Mataram melakukan penyelidikan ke TKP dan ternyata memang benar di TKP ditemukan pelaku sedang membuka tempat perjudian jenis penjualan nomor togel. Saat itu kami berhasil mengamankan pelaku yang sedang merekap hasil penjualan nomor togel,”beber Kadek Adi.
Setelah diinterogasi, ternyata pelaku akan menyetor hasil penjualan setelah dia melakukan rekapan nomer togel tersebut. “Terduga pelaku ini akan menyerahkan hasil penjualan kepada Titi, warga Pejarakan Karya, Ampenan,”katanya.
Selanjutnya, Tim mengamankan bos togel dan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 6 unit handphone berbagai merk, 9 bendel kertas rekapan nomer togel, 4 buah buku yang bertuliskan nomer togel serta 3 buah Paito. Sementara dari TKP pertama, kami temukan sejumlah uang tunai, alat komunikasi, 1 bendel kertas rekapan nomer togel dan 1 lembar kupon pembelian nomer togel tanggal 16 Oktober 2021.
Kini ketiga terduga pelaku judi togel beserta barang bukti tersebut diserakan ke Polresta Mataram guna diproses lebih lanjut. “Para terduga pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tutup Kadek Adi.(SN/hen)