www.satondanews.com,-Kader Jaelani mengajak Kepala Desa se Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, untuk menjadi pelopor pelaksanaan Pilkada serantak 2024, dengan riang gembira.
Hal itu ditegaskan Bupati, saat mengukuhkan penambahan masa jabatan kepala desa, di Pendopo Bupati Dompu. Rabu (18/9/2024). “Momen Pilkada, jangan dijadikan kekuasaan untuk melakukan tekanan kepada masyarakat untuk memilih calon tertentu. Biarkan masyarakat bebas memilih siapa yang akan menjadi pemimpin di Dompu,” katanya.
Kepala Desa, sesuai aturan, kata Bupati, di batasi oleh aturan, untuk netral dalam pilkada. Mensukseskan Pilkada, kata Bupati, tidak harus memaksakan kehendak, apalagi sampai menabrak aturan. Ada batasan-batasan yang harus du patuhi kepala desa, dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Saya mengajak kepada semua kepala desa, untuk menjadikan Pilkada serentak 2024, dengan riang gembira,” katanya.

Sementara itu, sebanyak 68 dari 72 kepala desa, diperpanjang masa jabatannya. Undang-undang nomor 4 tahun 2024, menambah masa jabatan kepala desa selama 2 tahun. Dari jumlah tersebut, 2 diantaranya menolak diperpanjang masa jabatannya. Dua desa itu yakni Kepala Desa Katua di kecamatan Dompu dan Kepala Desa Bara di Kecamatan Woja.
Sementara, dua kepala desa lagi mundur akibat menjadi caleg pada Pemilu 2024. Dua desa yang saat ini di jabat Plt ini, penjabat desa Kadindi dan Desa Tambora di Kecamatan Pekat. (Rf*)