Dompu,www.satondanews.com
Sebagai bentuk keprihatinan atas tingginya kasus perkawinan anak di Kabupaten Dompu, Provinsi NTB. Bupati Dompu menginisiasi dilaksanakanya rapat koordinasi penanganan masalah perkawinan usia anak.
Rapat koordinasi dilaksanakan di ruang rapat Jara Pasaka 1,Selasa belum lama ini. Rakor dipimpin langsung Bupati Dompu, H Kader Jaelani.
Dalam rakor mengemuka soal peraihan kabupaten Dompu sebagai kabupaten layak anak. Hal ini dinilai kontradiktif dengan masih maraknya perkawinan usia anak di kabupaten Dompu.
Menurut Bupati, Peraihan Kabupaten Dompu sebagai Kabupaten Layak Anak Kategori Madya dan sebagai salah satu dari 5 Kabupaten penerima penghargaan anugerah KPAI sebagai Pemerintah yang memiliki komitmen dalam penyelenggaraan perlindungan Anak di Daerah harus di apresiasi. Namun, disatu sisi, ada yang harus dibenahi bersama,terkait dengan meningkatnya perkawinan usia anak.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Dompu Samsul Bahri, SHI.,MH menyampaikan, bahwa angka perkara dispensasi kawin yang di mohonkan masyarakat hingga Juli 2023 telah mencapai 94 perkara. Sementara untuk Tahun 2022 lalu terdapat 170 perkara dispensasi kawin yg telah diputus oleh Hakim Pengadilan Agama.
Ditambahkanya, meski Pengadilan Agama seharusnya masif dalam menerima perkara yang di mohonkan masyarakat namun demikian, menjadi tanggung jawab moril bagi Pengadilan Agama untuk ikut serta salam upaya pencegahan perkawinan Anak dan menekan angka perkawinan Anak di Kabupaten Dompu.
Dan hal ini harus mendapat dukungan dan sinergitas dari lintas sektor yaitu OPD terkait yang memiliki kapasitas dalam upaya pemenuhan hak anak di Daerah khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin maupun anak yang telah mendapat putusan dispensasi kawin.
Terhadap masukan dari peserta rapat koordinasi, disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 1 diperjelas nya MoU pemerintah daerah dengan Pengadilan Agama terkait penanganan perkara Dispensasi perkawinan anak.
Kesimpulan lainya, yaitu, diterbitkan kebijakan dalam bentuk himbauan pencegahan perkawinan anak dengan melibatkan Desa/kelurahan; dan kesimpulan lainya dilaksanakan advokasi dan sosialisasi tentang pencegahan perkawinan anak secara masif oleh masing2 OPD dan stake holder terkait berdasarkan Tupoksi yang dimiliki.(Rif/adv).