DOMPU,Satondanews
Bupati Dompu, Drs, H Bambang M Yasin mengatakan.,kasus CPNS Kategori Dua (K2) yang menjeratnya merupakan tragedy politik yang sangat menyakitkanya.
Hal itu disampaikan Bupati HBY merespon pernyataan salah satu fraksi DPRD yang menyoal kasus CPNS K2 yang belum juga diselesaikan Bupati disisa akhir masa jabatanya.
Bupati juga menyebut, terkait kasus K2 public Dompu bahkan orang se Indonesia mengetahuinya, “kasus K2 di Dompu orang se Indonesia mengetahuinya, dan buatnya kasus K2 tragedi politik yang menyakitkan, “katanya.
Menanggapi usulan agar Bupati segera mengangkat PNS sisa CPNS K2, Bupati mengatakan bahwa itu bukan ranahnya melainkan ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, Bupati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan itu.
“Bupati tidak punya wewenang untuk mengangkat PNS, yang berwenang mengangkat PNS adalan BKN, “katanya pada acara rapat paripurna dewan dengan agenda jawaban pemerintah atas laporan anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu tahun anggaran 2020, Senin (30/11/2020).(SN/a)