Lingkungan hidup yang asri, indah dan lestari menjadi kebutuhan yang vital tidak hanya bagi manusia namun juga bagi makhluk hidup yang lainnya.
Upaya pemeliharaan lingkungan agar tetap asri indah, dan lestari menjadi penting dilakukan. Upaya tersebut bisa diwujudkan dengan baik perlu ada keterlibatan bersama dari semua elemen masyarakat.
Berkaitan dengan pentingnya upaya pemeliharaan dan perlindungan lingkungan alam sekitar agar tertata rapi, indah, asri dan lestari Bupati Dompu, H. Kader Jaelani mengeluarkan Instruksi Bupati Dompu.
Instruksi Bupati Dompu tersebut bernomor register 360/302/DLH/2023 tentang Penanaman Pohon dan Pemanfaatan Pekarangan.
Pertimbangan Bupati Dompu mengeluarkan Instruksi dimaksud adalah dalam rangka mereduksi efek pemanasan global yang ditandai dengan naiknya suhu permukaan Bumi 2 – 5 derajat dihampir seluruh dunia.
Untuk mengimplementasikan Program Dompu Berjasa yang sudah dicanangkan dua tahun lalu serta memenuhi amanat UU Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Berdasarkan Instruksi dimaksud Bupati Dompu, H. Kader Jaelani mengajak elemen masyarakat melakukan hal-hal ini yakni, melakukan penanaman pohon di setiap rumah, sekolah, kampus serta di halaman perkantoran berupa kayu-kayuan maupun jenis tanaman multi purpose true species yaitu tanaman yang dapat dimanfaatkan selain kayunya (buah, bunga, daun, dll) satu orang satu pohon.
Menghimbau kepada masyarakat yang bertempat tinggal di tepi jalan raya baik di jalan negara, jalan provinsi, jalan kabupaten maupun jalan desa untuk melakukan penanaman pohon di sempadan jalan didepan rumah masing-masing kemudian dapat merawat dan memeliharanya sehingga tumbuh dengan baik.
Pimpinan OPD, Camat dan Lurah / Kades untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat terkait dengan program penanaman pohon dan pemanfaatan pekarangan serta melaporkannya secara berjenjang kepada Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup.(Rif/adv)