Satondanews.com
Bupati Dompu Kader Jaelani mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang himbauan untuk melaksanakan sholat berjamaah di Masjid dan Mushola.
Selain himbauan sholat berjamaah di Masjid dan Mushola, Bupati juga menghimbau agar saat Adzan berkumandang untuk menghentikan segala kegiatan dan segera melakukan sholat di Masjid diawal waktu.
Surat Edaran nomor 450/122/kesra/2021 itu dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan pada Allah SWT dan mendukung efektifitas berkerja.
Surat Edaran Bupati itu disampaikan kepada seluruh anggota ASN, Pimpinan OPD/UPTD dengan seluruh jajaran dilingkungan kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu.
Surat juga ditujukan kepada TNI dan Polri, lembaga Negara, Istansi Vertikal, BUMN dan BUMD, perusahaan swasta dan lembaga masyarakat, sekolah, madrasyah dan pondok pesantren, Rumah Sakit dan Puskesmas serta berbagai komunitas profesi dan lainya.(SN/Hen).