Satondanews.com
Terduga pelaku pencabulan anak berinisial SI (27 tahun) warga Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, NTB ditangkap polisi pada, Kamis (30/9/2021). Dia diduga mencabuli anak usia 11 tahun inisial BN.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Made Sukadana mengatakan, saat ditangkap pelaku hendak kabur keluar pulau Lombok. Tetapi upaya pelaku melarikan diri diketahui polisi.
“Kami menangkapnya saat hendak kabur ke luar pulau Lombok,”kata Made Sukadana.
Dijelasakanya, kasus pencabulan ini terungkap Agustus lalu. Saat itu, ayah korban pulang malam hari dari sawah dan melihat korban sedang menangis. Saat ditanya, korban mengaku baru disetubuhi SI (pelaku,red).
“Awalnya korban tidak mau bercerita karena ketakutan. Korban sudah diancam oleh SI jika menceritakan kepada siapapun, ”jelasnya.
Sebelum kejadian, korban dititipkan di rumah kakeknya. Karena ayahnya sedang pergi kerja. Kakeknya ini selalu mengajak cucunya pergi ke sawah. Di tempat tersebut pelaku sering bertemu dengan korban.
Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di salah satu gubuk kosong tengah sawah, di samping rumah kakek korban. Dengan iming-iming memberikan uang jajan Rp 5 ribu.
Sementara, pelaku mengakui telah mencabuli korban. Pelaku melakukannya sebagai syarat belajar ilmu kekebalan.
“Pelaku harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu kebal,”ujar Sukadana.
Untuk mempertanggungjawabakan perbuatanya, pelaku SI dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun.(SN/h)