Satondanews.com
Dinas Dikpora Dompu telah melayangkan surat tagihan pengembalian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah jenjang pendidikan SD dan SMP se Dompu berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Plt Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs, H Rifai M.Pd, kepada wartawan dikantornya, Rabu (30/6/2021) mengatakan, dalam surat tagihan pengembalian dana BOS telah dicantumkan batas waktu pengembalian uang dan rekening tempat pengembalian uang.
“Suratnya sudah kami bagikan, dan sekolah wajib mengembalikan uang itu, tanpa melakukan perbaikan apapun, “katanya.
Plt Kadis Dikpora juga menjelaskan awal mula temuan BPK atas penggunaan dana BOS itu, yang mana dalam ketentuan juknisnya penggunaan dana BOS hanya dibolehkan membayar honor guru non PNS. Namun, oleh sebagian sekolah ada yang membayar honor untuk guru PNS.
Ditanya total temuan BPK atas dugaan penyalahgunaan dana Bos SD/SMP tersebut, Rifai mengatakan, nilai keseluruhanya Rp.1,5 Milyar. Dan, sekolah yang belum mengembalikan anggaran dana BOS hasil temuan BPK, maka pencairan dana BOS selanjutnya akan dipending.
“Sudah ada warning, sekolah yang belum mengembalikan dana BOS hasil temuan BPK pencairan dana BOS nya dipending, “ungkapnya.(SN/a)