Dompu,Satondanews.com,- Dinas Sosial Kabupaten Dompu akan memberikan bantuan sosial bagi pelaku kejahatan pasca Restorative Justice. Namun Dinsos akan memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) dilakukan dengan tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu, Mokh Syaukani, ST, kepada media dikantornya, Senin (20/1/2025) mengatakan, sesuai tupoksi kami di Dinsos akan memberikan pelayanan bagi mereka yang membutuhkan. Tentunya bantuan itu harus terarah dan tepat sasaran agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku kejahatan pasca Restorative Justice.
“Dinas Sosial akan memberikan bantuan langsung tunai untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Pun, jika yang bersangkutan tidak memiliki BPJS kita buatkan BPJS gratis yang ditanggung pemerintah daerah, “kata Kadinsos.
Tidak hanya bantuan, kata Syaukani, jika yang bersangkutan memiliki suatu keahlian akan kami kirim untuk mengikuti diklat di Profinsi. Begitu juga untuk bantuan dari Kementrian akan kita fasilitasi.
“Intinya Pemerintah Daerah hadir untuk membantu rakyatnya yang memiliki persoalan hukum tapi mau diberdayakan, “ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Dompu melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah dinas/instansi, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu.
PKS ini, tentang optimalisasi pelayanan publik dan pemberdayaan sosial melalui penyelenggaraan pemenuhan hak rehabilitasi sosial bagi pelaku tindak pidana yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
OPD dan instansi yang terlibat dalam PKS ini yaitu, Dinas Sosial Kabupaten Dompu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bima dam Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Dompu.(Rf**)