Dompu,Satondanews.com,-Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Sosial menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) dilakukan dengan tepat sasaran, khususnya untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang benar-benar membutuhkan. Upaya ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk menjamin keadilan dan efektivitas distribusi bantuan sosial di Kabupaten Dompu.
Jumlah penerima bansos di Kabupaten Dompu cukup signifikan, ini menunjukkan besarnya skala program bantuan sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial, serta komitmen mereka dalam menjangkau sebanyak mungkin masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu, Mokh Syaukani ST, kepada media, Senin (20/1/2025) menjelaskan, bahwa penyaluran bansos di Dompu berlandaskan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setiap bulan, Dinas Sosial melakukan cross-check daftar penerima bantuan untuk memastikan data yang digunakan tetap akurat. Penerima yang kondisi ekonominya membaik, telah meninggal dunia akan segera dicoret dari DTKS untuk mencegah bantuan sosial tidak tepat sasaran. Tim Pelaksana dan Koordinasi Tingkat Kabupaten wajib melakukan verifikasi akhir data KPM paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pendistribusian.
Syaukani juga menegaskan, seorang penerima bansos yang baru saja diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK di lingkungan Pemda Dompu. tidak berhak menerima bantuan social. Pencoretan ini dilakukan sesuai regulasi dan untuk mencegah penyaluran bantuan kepada mereka yang sudah tidak memenuhi syarat.
“Dinas Sosial menghimbau masyarakat untuk aktif mengawasi penyaluran bansos. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bantuan sosial diberikan dengan tepat dan tidak disalahgunakan. Dengan melaporkan ketidaksesuaian dan terlibat dalam pengawasan, masyarakat dapat membantu memastikan bantuan sosial sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, “Bebernya.
Dengan langkah-langkah ini, lanjutnya, diharapkan penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Dompu dapat berjalan dengan lebih transparan, adil, dan efektif, serta memberikan manfaat maksimal bagi seluruh KPM yang membutuhkan.(Rf**)