Bertempat di Ruangan Rapat Utama DPRD Kabupaten Dompu telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu dengan Agenda Penetapan RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Penyampaian secara resmi RAPERDA usulan Pemerintah Daerah dan RAPERDA lnisiatif DPRD Kabupaten Dompu. Senin (13/6/2022)
Hadir dalam kegiatan Rapat Paripurna ini Bupati Dompu Kader Jaelani, Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan, ST,MT, Pimpinan dan Anggota DPRD, Anggota FORKOMPINDA, Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, Pimpinan OPD se Kabupaten Dompu.
Mengawali Rapat, Pimpinan Rapat membuka Rapat Paripurna dengan memberikan kesempatan pertama kepada Anggota DPRD Ir IRFAN selaku Juru Bicara Banggar untuk menyampaikan hasil kerja BANGGAR atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. Dalam hal ini, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas prestasi Pemerintah Daerah yang telah meraih predikat WTP dalam Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2021.
Ini prestasi yang sangat membanggakan bagi masyarakat Dompu. Disisi lain lr lrfan juga mengutarakan agar Pemerintah Daerah secara serius menangani hal-hal sangat penting terutama yang kaitannya dengan hajad hidup orang banyak seperti Air Bersih dan pengelolaan SPBU Manggelewa serta hal-hal lainnya yang masih sangat membutuhkan perhatian Pemerintah.
Selanjutnya BANGGAR DPRD Kabupaten Dompu melalui Juru Bicaranya menyampaikan Realisasi Pendapatan Asli Daerah sebesar 125,8 Milyar atau 142,2 persen dari target 88,4 Milyar. Untuk kedepannya Kami meminta untuk lebih mengoptimalkan lagi potensi-potensi PAD yang ada di Kabupaten Dompu.
Sistem penerimaan pajak dan restribusi agar mulai menggunakan sistem pembayaran Non Tunai atau dengan kata lain menggunakan sistem elektronik. Sistem ini sedang kami pelajari dan akan kita lmplentasikan secara bertahap sesuai dengan arahan Presiden RI. Mengenai Dana lnsentif Daerah (DID), Pemerintah Pusat menetapkan 2 kriteria, yaitu Kriteria Utama dan Kinerja selain Opini dari BPK dan penetapan APBD tepat waktu. Progres selanjutnya adalah menaikkan e_Procurenment dari CC ke minimal B sebagai syarat untuk mendapatkan Dana lnsentif Daerah (DID).
Atas Laporan dari Banggar DPRD Bupati Dompu Kader Jaelani menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak, utamanya kepada pimpinan dan anggota Dewan, atas upaya nyata dan kerja kerasnya telah membahas Raperda pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Hal ini menunjukkan adanya kesungguhan, kebersamaan, kerjasama dan sinergisitas yang baik antara pemerintah daerah dengan DPRD khususnya Badan Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Bupati Dompu menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten Dompu merencanakan program pembentukan Peraturan Daerah antara lain sebagai berikut : Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Raperda tentang pelayanan tera ulang, Raperda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda tentang zona nilai tanah, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perubahan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 1995 tentang pendirian perusahaan Daerah Kapoda Rawi, Raperda tentang Perumda Pangan dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Bupati berharap semua elemen Daerah sesuai kapasitas masing-masing bisa ikut mendorong dalam menjaga, memelihara dan menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif, sehingga keberlangsungan program dan kegiatan pembangunan Daerah terus dapat dilakukan dengan baik, tanpa ada gangguan dan hambatan.(Rif/Adv)