Satondanews.com
Hampir setiap hari pelaku yang terjerat kasus narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu ditangkap. Kali ini, seorang pria berinisial MSK, (24) warga Lingkungan Bali barat, kelurahan Bali, kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi NTB ditangkap disebuah salon kecantikan saat menghisap narkoba jenis shabu-shabu.
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu. Ramli, SH, melalui Kasi Humas, Ipda Marzuki, menyebutkan penangkapan terduga pelaku ini terjadi pada hari selasa (07/9/2021) seitar pukul 18.30 wita.
“Pelaku ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis SHABU, Bertempat di salon Ocha Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, “kata Kasi Humas Marzuki.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, 1 (satu) gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu. 1 (satu) buah tabung kaca yang didalamnya masih berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu. 1 (satu) buah kotak rokok surya 12.
3 (tiga) buah korek api yang 2 diantaranya sudah di modif. 1 (satu) buah alat hisap (bong).
1 (satu) buah sekop.
uang tunai sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
“Total keseluruhan barang bukti sahbu-shabu berat brutto : 0.41 gram Berat netto : 0.08 gram, “katanya.
Sementara kronologis penangkapan berdasarkan laporan bahwa di Kelurahan simpasai Kecematan Woja ada yang melaksanakan pesta narkotika di salah satu salon di kelurahan Simpasai. Menindak lanjuti informasi tersebut, tim opsnal narkoba melaksanakan pantauan di sekitar wilayah Simpasai dan ternyata betul di salon Ocha di kelurahan simpasai Woja ada yang melaksanakan pesta narkotika, menindak lanjuti informasi tersebut team opsnal langsung melakukan upaya penangkapan terhadap orang yang melaksanakan pesta narkotika tersebut, setalah dilakukan upaya penangkapan selanjutnya dilakukan upaya penggeledahan dari hasil penggeledahan 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu. 1 (satu) buah tabung kaca yang didalamnya masih berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu.1 (satu) buah kotak rokok surya 12. 3 (tiga) buah korek api yang 2 diantaranya sudah di modif.1 (satu) buah alat hisap (bong). 1 (satu) buah sekop. uang tunai sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Selanjutnya guna proses Penyidikan lebih lanjut, anggota sat resnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu.(SN/a)