Dompu,www.satondanews.com
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, H. Burhan menyampaikan bahwa pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Kabupaten Dompu merujuk pada: tiga ketentuan.
Yang pertama, Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; Kedua, Perjanjian Kerja Bersama Antara Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dengan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 56/P-PMPD/HK.01.07/XI/2020, Nomor 35/Sesmen/BiroHH/11/2020 tentang Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Desa Layak Anak Untuk Percepatan Pencapaian Sustainable Development Goals Desa;
Dan yang Ketiga, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah atau Perda PUG
Keputusan Bupati Dompu Nomor 303/DP3A/2022 tentang Penetapan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
DRPPA (Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak) yang terintegrasi dengan Program PAAREDI (Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital) yang BERSINAR (Bersih dari Narkoba) yang pada hari ini kita Launching bersama di Tingkat Kabupaten Dompu Tahun 2024 merupakan Desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Untuk itu Desa dalam hal ini sudah seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak,” harap birokrat senior tersebut.
Ditegaskan H. Burhan, DRPPA merupakan model desa yang dikembangkan oleh Kementerian PPPA untuk dapat menjawab 5 (lima) arahan Presiden RI yang dimulai dari tingkat desa, yakni Peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender;
Peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/ pendidikan anak;
Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; Penurunan pekerja anak; dan
Pencegahan perkawinan anak.
Selain untuk mewujudkan 5 arahan Presiden, DRPPA juga diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender, serta meningkatkan peran aktif perempuan terutama dalam bidang politik, pengambilan keputusan, dan ekonomi.
Disampaikan pula, DRPPA memiliki 10 Indikator yang harus dipenuhi antara lain:
Adanya Pengorganisasian perempuan dan anak di desa; Tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak; Tersedianya Peraturan Desa tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak;
Tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan asset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Desa;
Presentase keterwakilan perempuan di Pemerintah Desa, Lembaga Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Persentase perempuan wirausaha di desa utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan;
Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik yang berbasis hak anak;
Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO);
Tidak ada pekerja anak; dan
Tidak ada yang menikah di bawah usia 19 tahun (tidak ada perkawinan anak).
Diuraikan Burhan, launching ini diharapakan dapat mewujudkan: Terintegrasinya pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak-hak anak dalam tata kelola pembangunan Desa/Kelurahan dan yang kemudian menjadi epicentrum baru bagi pembangunan yang berbasis kesetaraan gender serta perlindungan hak perempuan dan anak;
Terwujudnya Pembangunan dan pemberdayaan desa yang menyeluruh dan berkelanjutan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan monitoring secara berkelanjutan;
Terwujudnya Implementasi pembangunan perspektif gender dalam rangka akselerasi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa melalui prinsip no one lift behind;
Terbentuknya desa model PAAREDI melalui sosialisasi pembinaan secara berjenjang dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan hak anak; dan
Terciptanya desa yang bersih dari narkoba .
“Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergisitas dan kolaborasi lintas sektor, organisasi Wanita, pemerhati perempuan dan anak serta seluruh elemen lapisan masyarakat yang dimulai dari tingkat Desa/Kelurahan dalam mewujudkan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Menuju Dompu yang Mashur.
“Mari bangun sinergi dan kerja nyata bersama dalam rangka pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui pembangunan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak,” pungkasnya.(Rif/adv).