Undang-undang nomor 14/2008, sepertinya sudah di pahami baik penyedia informasi. Maupun pemohon informasi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Terbukti, dalam 3 tahun terakhir, tidak ada sengketa yang diajukan masyarakat Dompu, ke Komisi Informasi Publik (KIP) Nusa Tenggara Barat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dompu, Abdul Syahid,SH mengatakan, sebagai penyedia layanan informasi publik, baik PPID Utama maupun yang di OPD, sudah benar-benar memahami tupoksinya.
“Alhamdulillah, selama 3 tahun terakhir tidak ada gugatan yang di layangkan. Ini bukan berarti tidak ada permohonan informasi, tapi memang permintaannya tetap kita kasih,” katanya, Senin (7/8/2023).
Jika ada permintaan informasi, lanjut Syahid, yang bersifat di kecualikan, penolakan pemberian informasi disampaikan dengan lugas. Sehingga pemohon dapat mengerti bahwa informasi itu, merupakan informasi yang di kecualikan.
Syahid juga menyakini, undang-undang keterbukaan informasi publik, sudah di pahami seluruh masyarakat Dompu. Terbukti, permohonan informasi yang diajukan, bersifat serta merta dan memang bisa diakses publik.
“Saya meyakini, orang-orang di pucuk gunung, juga sudah benar-benar paham soal ini,” katanya.
Meski sudah di pahami, namun secara berkala, Sekretaris Daerah, sebagai PPID utama, kata Syahid rutin mengingatkan PPID yang berada di Instansi OPD untuk terus memberikan informasi melalui website baik yang di pegang OPD maupun yang dikelola Dinas Kominfo.
Cara ini, merupakan upaya Pemkab Dompu, untuk menginformasikan kepada publik, tentang informasi yang dibutuhkan masyarakat. Informasi-informasi itu, berisi tentang apa yang sedang dan akan dikerjakan pemerintah daerah, tentang proses pembangunan.
“Selain website, setiap OPD juga diwajibkan menginformasikan proses yang sedang dikerjakan melalui media sosial. Cara ini, merupakan cara yang tetap sasaran untuk pemenuhan informasi yang dibutuhkan publik,” pungkasnya.(Rif/adv)