DOMPU,Satondanews
Gara-gara ketagihan mencuri,seorang pemuda di Dompu berinisial AR (25 Tahun) harus berurusan dengan Polisi. Pelaku ditangkap polisi di Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Minggu (13/12/2020) siang sekitar pukul 01.20 wita.
“AR ditangkap saat hendak melakukan pencurian kendaraan di sekitar desa bara, namun pelaku keburu di tangkap,” Ucap Iptu. Ivan Roland Ceistofel selaku Kasat Reskrim Polres Dompu.
Dikatakan Kasat Reskrim IPTU. Ivan Roland Cristofel STK, pelaku AR merupakan salah satu target Tim Puma Polres Dompu (untuk ditangkap) sesuai hasil pengembangan penyelidikan.
Kasat Reskrim juga mengatakan, sebelum menangkap Ar, sebelumnya pihaknya menerima laporan warga atas kehilangan 1 (Satu) Unit Sepeda motornya, yaitu Yamaha VEGA milik Syamsuddin warga Desa Bakajaya yang terjadi pada senin 07 Desember 2020 sekira pukul 20.30 wita di Lingkungan 2, Kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja.
” Syamsuddin melaporkan kasus itu ke Mapolres Dompu dengan Laporan Polisi LP/476/XII/2020/NTB/Res.Dompu, tanggal 10 Desember 2020.” Kata Ivan.
Menindaklanjuti laporan tersebut,.polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan dan berhasil mengantongi satu nama yaitu AR.
Selanjutnya, memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap AR. Menindaklanjuti laporan itu tim Puma bergerak cepat mencari keberadaan AR.
” AR keberadaannya terendus Tim Puma, dan informasi yang didapat Tim Puma bahwa AR berada di Desa Bara tengah memantau keadaan di sekitarnya karena hendak mencuri sepeda motor lagi”, jelas Kasat Reskrim Polres Dompu.
“Untuk mencegah aksi pidana tersebut, Tim Puma segera bergerak menuju tempat AR dan menangkap AR, Selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu,”ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Saat ini AR diamankan di Mapolres Dompu, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.” Katanya. (SN/a).