Satondanews.com
KPU Kabuoaten Dompu,Provinsi NTB melakukan verifikasi PAW anggota DPRD Kabupaten Dompu, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kab. Dompu, pada Selasa (18/08/2021).
Ketua KPU Kabupaten Dompu, Drs. Arifuddin pada Rabu (19/08/2021),mengatakan, usulan PAW anggota DPRD Kabupaten Dompu, tertuang dalam surat yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Andi Bahtiar, nomor : 131/302/170, tanggal, 16 Agustus 2021, perihal pergantian antar waktu terhadap anggota DPRD Kab. Dompu atas nama Pahlawan Indra Jaya, dari unsur Partai Nasional Demokrat (NASDEM) akan diusulkan untuk diberhentikan Antar Waktu karena alasan meninggal dunia, dengan melampirkan Surat Keterangan Kematian.
Dijelaskannya, surat permintaan PAW dari Pimpinan DPRD tersebut akan ditindak lanjuti sesuai dengan Ketentuan peraturan yang berlaku, “kami menindak lanjuti Permintaan PAW tersebut dengan melakukan verifikasi paling lama 5 hari sejak diterimanya nama anggota DPRD Kabupaten Dompu yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu ”tegas Arif.
Disampaikanya, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU no. 6 Tahun 2019, bahwa Pertama, KPU Kabupaten melaksanakan verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD Kabupaten yang berhenti Antar Waktu.
Kedua lanjutnya, setelah melaksanakan verifikasi dokumen pendukung KPU Kabupaten Dompu melaksanakan verifikasi Hasil Perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Pengganti Antar Waktu.(SN/a).