Satondanews.com
Bupati Dompu, Kader Jaelani kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) pemberhentian sementara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka, menyusul tingginya kasus Covid-19 di Kabupaten Dompu dalam 2 pekan terakhir.
Surat Edaran (SE) yang diterbitkan itu, merupakan hasil Rapat Koordinasi bersama dengan Dinas Dikpora, BPBD, Dandim 1614 Dompu, Kapolres Dompu serta Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu.
Surat Edaran juga diterbitkan mengacu keputusan bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran dimasa Pandemi Covid -19.
Disatu sisi, ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Provinsi NTB dan SE Bupati Dompu tentang PPKM berbasis Mikro di Kabupaten Dompu dengan pertimbangan diantaranya, Varian baru Covid-19 yaitu Delta sudah masuk di NTB. Perkembangan terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Dompu dalam 2 Minggu terakhir meningkat. Banyaknya tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 yang berdampak pada penutupan pelayanan kesehatan. Keselamatan dan kesehatan semua warga satuan pendidikan menjadi prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menentukan proses pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19.
Atas dasar pertimbangan tersebut, proses kegiatan belajar mengajar di kabupaten Dompu untuk sementara dilakukan secara daring atau online di rumah sesuai teknis dan ketentuan yang berlaku sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Dompu.
Surat edaran ini berlaku mulai Kamis, 15 Juli 2021, dimana Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Kepala Cabang Dinas Dikpora se Kabupaten Dompu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, dan seluruh Kepala SMP dan SD se Kabupaten Dompu.(SN/a)