Satondanews.com
Kecewa karena orang tua belum memberi lampu hijau untuk menikah, Abdul Rahman (19 tahun) warga Dusun Sanggopa Jaya, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Provinsi NTB nekat mengakhiri hidupnya dengan cara minum racun rumput jenis Gromoxone, Rabu (4/8/2021) malam.
Kapolsek Manggelewa Iptu Abdul Malik, SH, mengatakan, sebelum mengakhiri hidupnya, korban sempat meminta izin kepada orang tuanya untuk menikah. Namun, karena kondisi tidak mengijinkan, orang tua korban belum merestuinya.
“Karena Kondisi orang tuanya masih dalam keadaan sakit dan biaya pernikahan juga belum ada, orang tuanya belum memberikan izin,”kata Abdul Malik, Kamis (5/8/21).
Kecewa akibat permintaan belum direstui, korban mengambil jalan pintas dengan minum obat racun rumput di rumahnya, pada Rabu (4/8/2021) malam, sekitar pukul 18.00 Wita.
“Perbuatan nekat korban diketahui orang tuanya yang saat itu sedang mengambil air wudhu, kemudian ibu korban meminta tolong kepada anaknya untuk membantu korban, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pratama untuk mendapatkan perawatan,”kata Kapolsek.
Mendapat laporan itu, anggota piket Polsek Manggelewa mendatangi Rumah Sakit Pratama guna mengecek kondisi korban.
“Saya beserta anggota piket telah turun mengecek kondisi korban dan mengamankan barang bukti, untuk sementara kondisi korban masih ditangani pihak Rumah Sakit Pratama,”ungkapnya.(SN/a)