DOMPU,Satondanews
Satuan Reserse Narkotika Polres Dompu berhasil meringkus pasangan suami isteri (Pasutri) berinisial MD (43 tahun) dan SF (38 tahun), Rabu (25/11/20) sekitar pukul 19.50 wita, di rumah terduga Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
Kasat Narkoba Polres Dompu melalui Paur Subag Humas Aiptu Hujaifah mengatakan, pasutri tersebut diringkus lantaran diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.
“Penangkapan pasutri berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.”kata Hujaifah.
Hujaifah juga menambahkan, dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta yang memperkuat informasi tersebut. Untuk mempermudah penangkapan pelaku,kasat Narkoba memerintahkan anggotanya ke TKP.
Ketika berada dirumah pelaku, anggota mendapatkan pelaku SF sedang memegang sebuah dompet dan sempat berontak dan membuang dompet di Pot bunga samping pintu masuk rumahnya dengan cepat untuk mengelabui anggota.
Namun aksi SF itu terpantau (dilihat) oleh anggota, setelah dompet tersebut dibuka, anggota menemukan 16 gulung plastik transparan yang berisi kristal bening yang diduga jenis sabu sabu dengan berat bruto 13,53 gram.
Selanjutnya polisi melakukan penggerebekan dirumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti lain diduga berkaitan dengan narkotika yang ditemukan di atas meja ruang tamu yaitu 5 buah korek api gas, 2 buah tabung kaca, 5 buah pipet, satu buah kartu dan buku rekening Bank BNI, 1 buah gunting,1 buah pisau kater serta uang tunai Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan 3 unit HP . Barang bukti lain ditemukan di atas lemari di dalam kamar tidur yaitu satu buah buku rekening BRI dan 1 unit HP
Selanjutnya keduanya terduga dan barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dikenai pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.”ungkapnya.(NS/a)