DOMPU,Satondanews
Peredaran narkoba sudah merajalela, tidak hanya di Kota, Desa dan Dusun kini disusupi barang haram ini. Belum lama ini dua orang warga di dua Dusun di Desa Lanci Jaya dan Desa Nusa Jaya dibekuk tim Satresnarkoba Polres Dompu karena menguasai dan menyalahgunakan Narkoba jenis Sabu.
Dua orang yang ditangkap yakni, JL alias Jelo (45) warga Dusun Muhajirin, Desa Nusa jaya, Kecamatan Manggelewa dan HM (29) warga Dusun Lanci Dua, Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggalewa.
“Keduanya diringkus lantaran diduga menguasai dan menyalahgunakan Narkotika yang diduga jenis sabu, Rabu (27/01/21) pukul 11.00 wita, di rumah JL,”kata Kasat Narkoba melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah.
Dijelaskanya, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang berhasil dihimpun anggota Satresnarkoba terkait adanya dua pria yang hendak bertransaksi narkiba.
Atas informasi itu, kata Hujaifah Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos, memerintahkan anggotanya untuk segera menuju lokasi dan menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Kemudian sekitar pukul 11.00 wita, anggota tiba di lokasi dan menemukan JL yang sedang duduk berdua dengan HM di teras depan. Kemudian anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas selanjutnya memanggil warga sekitar untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 3 klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu sabu dengan berat 1,09 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok. Tidak hanya itu, anggota juga menemukan 1 klip diduga sabu sabu ditemukan dalam kantong celana JL.
Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba yang ditemukan di dalam rumah yaitu alat penghisap (bong), pipet, korek gas yang telah diubah bentuknya, klip kosong, 8 unit Handphone serta uang tunai Rp.2.192.000
Selanjutnya, kedua terduga dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut dan terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(SN/a).