Satondanews.com
Oknum pelajar berinisial MS warga Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Provinsi NTB berhasil diciduk Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu. MS ditangkap di salah satu rumah, RT 02 Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Minggu (18/9/2021) karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu.
Selain MS, tim opsnal narkoba juga membekuk dua terduga lainnya. Yakni oknum sopir berinisial ER, warga Dusun Sori Sakolo, Desa Sori Sakolo, Dompu dan MIY, warga Dusun Serakapi, Desa Serakapi, Kecamatan Woja.
Selain tiga terduga pelaku, Tim opsnal Resnarkoba ikut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, Sabu-sabu dengan berat brutto 4.68 gram atau berat netto 0.43 gram, uang tunai Rp. 6.110.000, empat unit handphone dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Ramli SH, mengungkapkan bahwa kasus narkoba itu berhasil diungkap berkat adanya laporan dan informasi dilapangan.
“Berdasarkan laporan yang diterima, bahwa ada transaksi narkotika jenis Sabu-sabu di salah satu rumah warga di RT 02 Kelurahan Bali, ”kata Ramli, Sabtu (18/9/2021) malam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Ramli dirinya menelepon KBO Sat Resnarkoba IPDA Agustamin, SH agar mengumpulkan anggota bersama Tim Suspolsek Kota dan Tim Puma untuk mem back up penangkapan terduga pelaku.
“Para terduga pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mako Polres Dompu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Ramli.(SN/rif