DOMPU,Satondanews
Nasib malang dialami Bunga (nama disamarkan 14 tahun), warga Kecamatan Langgudu Kota Bima. Korban diduga diperkosa secara bergilir oleh empat orang pemuda. Satu dari tiga pelaku berinisial JD (18 tahun)sudah diamankan. Sementara tiga pelaku lainya, masing-masing AH, AM dan YS masih diburu.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Hilmi M Prayugo menyampaikan, kasus dugaan pemerkosaan terjadi tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu korban diajak pacarnya inisial JD (18 tahun) untuk pergi ke rumah temannya.
“Saat hendak pulang, karena motor JD tidak memiliki lampu, pacarnya itu meminta bantuan temanya untuk membonceng Mawar (korban,red),”katanya.
Di tengah jalan, niat jahat JD muncul dengan menyuruh temannya untuk berhenti di semak-semak, kemudian menyuruh mereka untuk pulang. JD pun melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.
Selang beberapa lama, teman-teman JD kembali bersama 2 orang lainya dan saat itu menarik JD yang tengah bersetubuh dengan pacarnya. Kedua teman JD kemudian mengambil bagian untuk menyetubuhi Mawar, namun Mawar berontak dan menolaknya.
“Karena Mawar menolak, JD ikut memegang tangan korban agar tidak berontak. Setelah itu, kedua temannya yang lain juga ikut menyetubuhi korban secara bergilir,” ungkap Kasat Reskrim Bima Kota.
Tidak terima diperlakukan seperti itu, korban bersama orang tuanya mendatangi Polres Bima Kota pada tanggal 21 November 2020 untuk melaporkan kasus tersebut.
“Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, penyidik juga sudah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan alat bukti lainya, “ungkapnya.
Sementara untuk pasal yang di terapkan, yakni persetubuhan atau Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.(SN/a)