Satondanews.com
Sat Resnarkoba Polres Dompu terus gencar melakukan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba Dikabupaten Dompu, Provinsi NTB. Dalam sehari dua pengedar dan pengguna narkoba berhasil ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Ramli, SH, mengatakan, dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dilokasi berbeda, Minggu, (03/10/21) ditangkap.
“Terduga pelaku berinisial A (24) Alias Yongki, Warga lingkungan swete timur, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu berhasil dibekuk dikediamannya sekitar pukul 16.38 WITA, Dimana pada saat itu A alias Yongki sedang duduk menunggu pelanggan didepan rumahnya, “kata Ramli.
Saat digerebek oleh anggota, kata Ramli pelaku A alias Yongki membuang Dompet berwarna hitam yang dia pegang ke arah WC. Aksinya membuang BB dilihat Tim Opsnal dan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terduga. Dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar.
“Dari hasil penggeledahan, didapatkan 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya berisi Lembaran Plastik klip transparan berisi Sabu-sabu dengan berat Bruto 11,1 Gram dan Berat Netto 3,24 gram. Selain itu, Anggota juga mengamankan 2 unit HP, 1 buah gunting, 1 buah korek api,1 satu gulung lakban warna putih dan uang tunai sejumlah Rp1.860.000,00. Dan saat ini terduga Serta BB telah dibawa ke polres Dompu” Ungkapnya
Setelah membekuk A alias Yongki, Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan pada G Alias Gen Warga Lingkungan Bali bunga, Kelurahan Kandai 2, Kecamatan Woja.
“Penangkapan Gen juga dilakukan dikediamannya tanpa perlawanan” Ujarnya.
Ramli menambahkan, pada saat penggeledahan dengan disaksikan oleh sejumlah saksi umum yang tidak lain adalah tetangga dari Gen sendiri, Tim opsnal mengecek badan dan kamar terduga
“Alhasil, Tim Opsnal menemukan Sejumlah Plastik Klip transparan yang berisi Sabu-sabu. Anggota juga mengamankan 4 unit HP, 1 buah gunting, 1 buah timbangan digital, 2 buah kartu ATM BRI, 3 bundel plastik klip transaparan, 5 skop terbuat dari sedotan, 1 buah gunting, 3 buah jarum, 2 buah Tabung kaca, 1 buah korek api, 1 lembar slip bukti transfer dan uang tunai sejumlah Rp20.200.000,00.”Bebernya
“Selanjutnya Tim membawa Gen dan barang Bukti ke Mako Polres Dompu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.(TS/rif)