Dompu-Satondanews
Sebanyak 11 Desa di Kabupaten Dompu mengajukan proposal pemekaran Desa di Tahun 2021. Jika hasil kajian oleh tim Kabupaten bahwa Desa tersebut layak untuk di mekarkan, maka Bupati Dompu membuat Perbup tentang pemekaran Desa ini.
Kasi Pengembangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Imran, SH.,ditemui dikantornya, Kamis (4/3/2021) mengatakan, ada sejumlah syarat bagi calon Desa yang dimekarkan, yaitu, data penduduknya harus terpenuhi sesuai ketentuan, memiliki data batas wilayah dan luas wilayah, memiliki potensi sumber daya alam sebagai PAdes yang meliputi pertanian, industry, wisata alam dan wisata buatan dan memiliki sumber daya manusia yang akan mengisi perangkat desa.
“Syarat-syarat itu harus terpenuhi bagi calon Desa yang dimekarkan, “kata Imran.
Imran juga mengatakan, bahwa ada proses dan langkah yang harus dilewati dalam pemekaran Desa, diantaranya harus berdasarkan musyawarah Desa yang diinisiasi oleh BPD, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Musyawarah Desa harus dibuatkan BAP nya dan dilengkapi dengan notulensinya, dalam musyawarah Desa harus dibentuk tim pemekaran desa yang di SK kan oleh Kepala Desa induk.
Selain itu, BPD dan tim pemerkaran Desa melaporkan ke Bupati melalui Camat setempat dengan mengajukan proposal pemekaran Desa.
Imran juga menyebut, ada dasar hukum pemekaran Desa yakni, Udang-undang Desa nomor 16 tahun 2014 dan PP nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri nomor 01 tahun 2017.(SN/a)