Satondanews.com
Hampir tiap tahun, tata pengelolaan asset dilingkup pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Temuan rutin ini, tentu menjadi tanya tanya, siapa dan apa yang telah dilakukan pihak terkait atas persoalan aset ini.
Buruknya tata kelola asset ini mengindikasikan bahwa tidak ada keseriusan dan komitmen serius pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Kendati kewenangan penuh atas persoalan aset ada pada Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM.M.MKes sebagai pejabat pengelola aset. Namun, tidak semestinya persoalan dibebankan sepenuhnya kepada Sekda, terlebih lagi ada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang memiliki salah satu bidang tugas, menjadi garda terdepan untuk mengkoordinasikan kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna aset.
Namun, keterlibatan BPKAD dalam urusan aset ini tidak maksimal. Bahkan, pihak BPKAD mengklaim jika mereka hanya sebagai juru pencatat.
Kepala BPKAD Dompu, Muhammad, ST, M.Si, kepada awak media, Senin (20/12/2021) mengatakan, bahwa terkait aset pihaknya hanya membantu melakukan pencatatan atas laporan SKPD selaku pengguna aset. Dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penulusuran maupun pengamanan aset.
“Kami hanya pencatat. Sedangkan yang memiliki tugas untuk mengkoordinasi dan mengamankan adalah kewenangannya pak sekda,”ungkap Kepala BPKAD.(Rif)