www.satondanews.com
PT Sumbawa Timur Mining (STM) mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai pihak-pihak yang mengaku terafiliasi ataupun memiliki hubungan kerja baik langsung maupun tidak langsung dengan PT Sumbawa Timur Mining dan induk perusahaannya dalam hal ini Vale.
Hal itu sehubungan dengan kegiatan eksplorasi penambangan mineral yang saat ini dilakukan oleh PT STM di Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Kontrak Karya dan perijinan terkait lainnya (Proyek Hu’u).

Sebagaimana diketahui, mulai beredar di masyarakat berbagai macam bentuk materi komunikasi, baik dalam bentuk surat, handbook, penggunaan logo, pengumuman melalui media sosial ataupun dalam bentuk lainnya yang isinya seakan-akan mengatasnamakan ataupun mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Proyek Hu’u.
Diantaranya, terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa, rekrutmen tenaga kerja, hingga pengadaan lahan dari Proyek Hu’u. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pihak manajemen PT STM saat ini juga telah mengidentifikasi beberapa perusahaan yang patut diduga, dan secara melawan hukum, telah mengatasnamakan PT STM (termasuk Vale) melakukan penyebaran informasi tidak benar dan tidak bertanggung-jawab tersebut kepada masyarakat luas.
“Perusahaan dimaksud yaitu PT Abdi Karya Usaha Raya (AKUR), PT STM Vale Hu’u – Vale Global Group (PT STM VH VGG), PT Main Cone Vale Global, PT Vale GG, dan PT SVH – VGG.Hu’u, PT STM, maupun Vale” jelas Cindy Elza selaku Principal Communication PT STM.
Manajemen PT STM juga menegaskan bahwa PT STM merupakan satu-satunya Pemegang Kontrak Karya yang secara sah diakui oleh Pemerintah (baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah) guna melaksanakan pengembangan Proyek Hu’u secara ekslusif.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi dalam bentuk apapun sehubungan dengan Proyek Hu’u, yang tidak bersumber dari sumber resmi PT STM. Pastikan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait dengan penawaran tersebut, baik dengan cara menghubungi PT STM ataupun cara lainnya,”ungkapnya.
Cindy juga menginformasikan bahwa PT STM menyediakan saluran siaga (hotline) bagi masyarakat yang ingin melakukan konfirmasi atau melaporkan adanya tindakan penipuan yang mengatas-namakan PT STM dan Vale, melalui alamat email infoSTM1@vale.comatau dapat menghubungi Tim Hubungan Masyarakat PT STM di Kecamatan Hu’u.
Cindy menambahkan bahwa “PT STM tidak akan ragu untuk menggunakan semua upaya hukum yang tersedia berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi kepentingan hukum PT STM terhadap setiap orang, perusahan ataupun pihak manapun yang dengan sengaja dan secara melawan hukum bermaksud membuat impresi kepada masyakarat luas bahwa kegiatan usahanya adalah terkait ataupun berhubungan dengan kegiatan usaha pengembangan Proyek Hu’u yang saat ini secara sah dilakukan oleh PT STM dan induk perusahaannya (Vale). (Rif).